Bawaslu Kab. Sumbawa - Sumbawa, Nusa Tenggara Barat


Bawaslu Kab. Sumbawa
Alamat lokasi : Jl. Lintas Sumbawa-Bima No.21, Pekat, Kec. Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84314, Indonesia
Nomor telepon : 0859-3040-1173
Kode pos : 84314
Bawaslu Kab. Sumbawa - Sumbawa, Nusa Tenggara Barat

Kantor Bawaslu di Kabupaten Sumbawa. Bawaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Bawaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.

Dalam hal pengawasan kantor bawaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas bawaslu tersebut, maka Bawaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.

Dalam wewenangnya, Bawaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Bawaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Bawaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.

Kategori: Lembaga Pemerintah, Sumbawa
  • Dimana alamat Bawaslu Kab. Sumbawa?

    Bawaslu Kab. Sumbawa beralamat di Jl. Lintas Sumbawa-Bima No.21, Pekat, Kec. Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84314, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Bawaslu Kab. Sumbawa?

    Bawaslu Kab. Sumbawa dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0859-3040-1173

  • Berapa kode pos Bawaslu Kab. Sumbawa?

    Kode pos dari Bawaslu Kab. Sumbawa adalah 84314


Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan