Panwaslu Kecamatan Citangkil - Cilegon, Banten


Panwaslu Kecamatan Citangkil Cilegon
Alamat lokasi : Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten 42443, Indonesia
Nomor telepon : - belum tersedia
Kode pos : 42443
Panwaslu Kecamatan Citangkil - Cilegon, Banten

Salah satu kantor Panwaslu di Kota Cilegon. Panwaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa.

Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Panwaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.

Dalam hal pengawasan kantor Panwaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas Panwaslu tersebut, maka Panwaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.

Dalam wewenangnya, Panwaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Panwaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Panwaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.

Kategori: Lembaga Pemerintah, Cilegon
  • Dimana alamat Panwaslu Kecamatan Citangkil Cilegon?

    Panwaslu Kecamatan Citangkil Cilegon beralamat di Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten 42443, Indonesia.

  • Berapa kode pos Panwaslu Kecamatan Citangkil Cilegon?

    Kode pos dari Panwaslu Kecamatan Citangkil Cilegon adalah 42443


Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan