Kantor Panwaslu Kecamatan Serang - Serang, Banten


Kantor Panwaslu Kecamatan Serang
Alamat lokasi : Blok E/3, Jl. Majapahit II No.6, Sumurpecung, Serang, Serang City, Banten 42117, Indonesia
Nomor telepon : - belum tersedia
Kode pos : 42117
Kantor Panwaslu Kecamatan Serang - Serang, Banten

Salah satu kantor Panwaslu di Kota Serang. Panwaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa.

Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Panwaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.

Dalam hal pengawasan kantor Panwaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas Panwaslu tersebut, maka Panwaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.

Dalam wewenangnya, Panwaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Panwaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Panwaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.

Jam buka / jam kerja:
Senin: Buka 24 jam, Selasa: Buka 24 jam, Rabu: Buka 24 jam, Kamis: Buka 24 jam, Jumat: Buka 24 jam, Sabtu: Buka 24 jam, Minggu: Buka 24 jam.

Kategori: Lembaga Pemerintah, Serang
  • Dimana alamat Kantor Panwaslu Kecamatan Serang?

    Kantor Panwaslu Kecamatan Serang beralamat di Blok E/3, Jl. Majapahit II No.6, Sumurpecung, Serang, Serang City, Banten 42117, Indonesia.

  • Berapa kode pos Kantor Panwaslu Kecamatan Serang?

    Kode pos dari Kantor Panwaslu Kecamatan Serang adalah 42117


Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan