Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II Tanjung Balai. Alamat lokasi: Jl. Letjend. Suprapto, No.97, Kapias Pulau Buaya, Kec. Tlk. Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 21352, Indonesia. Telepon: (0623) 95023.
Merupakan kantor Karantina Pertanian di Kota Tanjung Balai. Kantor ini bertugas untuk penelitian dan pengembangan tumbuhan, pengendalian hama, hingga pencegahan penyakit tumbuhan sehingga dapat mengontrol dan mengurangi risiko penyebaran penyakit tumbuhan, hama, atau organisme invasif lainnya yang dapat membahayakan keberlangsungan produksi pertanian, keanekaragaman hayati, dan kesehatan masyarakat.
Kunjungi kantor karantina pertanian terdekat ini untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Tanjung BalaiUnit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II Tanjung Balai beralamat di Jl. Letjend. Suprapto, No.97, Kapias Pulau Buaya, Kec. Tlk. Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 21352, Indonesia.
Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II Tanjung Balai dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0623) 95023
Kode pos dari Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II Tanjung Balai adalah 21352