Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II - Tanjung Balai, Sumatera Utara


Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II Tanjung Balai
Alamat lokasi
: Jl. Letjend. Suprapto, No.97, Kapias Pulau Buaya, Kec. Tlk. Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 21352, Indonesia
Nomor telepon
: (0623) 95023
Kode pos
: 21352
Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II - Tanjung Balai, Sumatera Utara

Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II Tanjung Balai. Alamat lokasi: Jl. Letjend. Suprapto, No.97, Kapias Pulau Buaya, Kec. Tlk. Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 21352, Indonesia. Telepon: (0623) 95023.

Merupakan kantor Karantina Pertanian di Kota Tanjung Balai. Kantor ini bertugas untuk penelitian dan pengembangan tumbuhan, pengendalian hama, hingga pencegahan penyakit tumbuhan sehingga dapat mengontrol dan mengurangi risiko penyebaran penyakit tumbuhan, hama, atau organisme invasif lainnya yang dapat membahayakan keberlangsungan produksi pertanian, keanekaragaman hayati, dan kesehatan masyarakat.

Kunjungi kantor karantina pertanian terdekat ini untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Tanjung Balai
  • Dimana alamat Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II Tanjung Balai?

    Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II Tanjung Balai beralamat di Jl. Letjend. Suprapto, No.97, Kapias Pulau Buaya, Kec. Tlk. Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 21352, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II Tanjung Balai?

    Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II Tanjung Balai dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0623) 95023

  • Berapa kode pos Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II Tanjung Balai?

    Kode pos dari Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian II Tanjung Balai adalah 21352


Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan