Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe


Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe
Alamat lokasi
: JL. Iskandar Muda, No. 44, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, 24315, Tumpok Teungoh, Banda Sakti, Lhokseumawe City, Aceh, Indonesia
Nomor telepon
: (0645) 43049
Kode pos
: - belum tersedia
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe

Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Alamat lokasi: JL. Iskandar Muda, No. 44, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, 24315, Tumpok Teungoh, Banda Sakti, Lhokseumawe City, Aceh, Indonesia. Telepon: (0645) 43049.

Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kota Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam. PN Lhokseumawe merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kota Lhokseumawe.

Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.

Kategori: Pengadilan, Lhokseumawe
  • Dimana alamat Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe?

    Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe beralamat di JL. Iskandar Muda, No. 44, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, 24315, Tumpok Teungoh, Banda Sakti, Lhokseumawe City, Aceh, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe?

    Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0645) 43049


Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan