Pengadilan Negeri (PN) Sawah Lunto. Alamat lokasi: Jl. Dt. Nan Sambilan, No.3, Kandi, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Sikalang, Talawi, Sikalang, Talawi, Sawahlunto, West Sumatra 27425, Indonesia. Telepon: (0754) 61003.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kota Sawah Lunto, Sumatera Barat. PN Sawah Lunto merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kota Sawah Lunto.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, Sawah LuntoPengadilan Negeri (PN) Sawah Lunto beralamat di Jl. Dt. Nan Sambilan, No.3, Kandi, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Sikalang, Talawi, Sikalang, Talawi, Sawahlunto, West Sumatra 27425, Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Sawah Lunto dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0754) 61003