Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu. Alamat lokasi: Jalan Raya Kodeco Km 4, Simpang Empat, Gunung Antasari, Gn. Antasari, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 72211, Indonesia. Telepon: (0518) 6070329.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. PN Tanah Bumbu merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, Tanah BumbuPengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu beralamat di Jalan Raya Kodeco Km 4, Simpang Empat, Gunung Antasari, Gn. Antasari, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 72211, Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0518) 6070329