Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo. Alamat lokasi: Jl. Veteran No.17, Raya, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara 22152, Indonesia. Telepon: (0628) 20281.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Disdukcapil Karo merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Karo.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KaroKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo beralamat di Jl. Veteran No.17, Raya, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara 22152, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0628) 20281
Ijin bapak/ibu Bagaimana saya bisa tahu nik ktp terdaftar atau tidak? Mohon pencerahannya
Saya mo bertanya knapa nik ktp gk sama dengan NIK ktp di kk.sedangkan ktp sudah e-ktp. Mohon penjelasannya.soalnya ini menghambat pengurusan di bpjs. Atas perhatiaannya saya ucapkn trimakasih
@Firdaus ketaren, bisa di jelaskan lebih rinci mas masalahnya? apakah dobel kartu atau dobel dengan identitas orang lain?
Saya mau tanya, kenapa NIK KTP bisa duoble?
@Agustina, bisa diperjelas kak dipersulit dalam hal apa? jika berkas yang telah di syaratkan sudah lengkap pasti bisa. Terima kasih
Saya mau bertanya Kenapa saya mau buat pindah kependudukan di persulit mohon penjelasanya