Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias
Alamat lokasi
: Jl. Gomo No.31, Saombo, Gn. Sitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Indonesia
Nomor telepon
: (0639) 21229
Kode pos
: - belum tersedia
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias. Alamat lokasi: Jl. Gomo No.31, Saombo, Gn. Sitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Indonesia. Telepon: (0639) 21229.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Disdukcapil Nias merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Nias.

Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Gunungsitoli
  • Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias beralamat di Jl. Gomo No.31, Saombo, Gn. Sitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0639) 21229


Komentar dan Ulasan (1)
  1. Yarman Gohizatulo Telaumbanua
    Yarman Gohizatulo Telaumbanua | 2021-07-08 Reply

    Selamat sore bapak dan ibu ditempat , saya mau bertanya ? Apakah pemgurusan surat keterangan pindah memerlukan akte pernikahan orang tua , akte lahir orang tua . saya tinggal diluar nias dan mau mengurus ktp di tempat saya yang baru , dan apa saja persyaratannya . Mohon dijawab di No WA : 082392285350 atau lewat email yamg tersedia

Tulis Komentar dan Ulasan