Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat lokasi
: Jl. Lintas Barat Sumatera, Hutatoruan VI, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 22411, Indonesia
Nomor telepon
: 0812-3330-4837
Kode pos
: - belum tersedia
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. Alamat lokasi: Jl. Lintas Barat Sumatera, Hutatoruan VI, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 22411, Indonesia. Telepon: 0812-3330-4837.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Disdukcapil Tapanuli Utara merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Tapanuli Utara.

Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Tapanuli Utara
  • Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara beralamat di Jl. Lintas Barat Sumatera, Hutatoruan VI, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 22411, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0812-3330-4837


Komentar dan Ulasan (3)
  1. Kolija Gultom
    Kolija Gultom | 2021-10-09 Reply

    Selamat malam Saya Kolija Gultom NIK : 1202065201990001 alamat Nagatimbul ,Desa Nahornop Marsada ,kecamatan Pahae Jae. Tanggal 22 september kemaren saya melakukan vaksinasi dimedan namun sampai sekarang sertifikat vaksin saya belum keluar dikarenakan nik saya belum terdaftar dan saya sudah menghubungi langsung pihak pedulilindungi namun disarankan untuk diupdate di DISDUKCAPIL terkait. mohon arahannya pak

  2. Rosmaini Harahap
    Rosmaini Harahap | 2021-06-30 Reply

    Selamat siang Saya an Rosmaini Harahap, pindahan dari Jakarta dan menetap di Parurean - Taput KTP dan KK sudah diterbitkan No. KTP 3174056708540002 No. KK 1202131711200010 Ketka saya mau mengurus BPJS, ternyata NIK saya belum terdaftar di Dukcapil Mohon bantuannya agar NIK.saya didaftarkan Terimakasih HP/WA saya : 0812 654 3358 Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih

  3. Baris Sihombing
    Baris Sihombing | 2019-10-15 Reply

    Selamat siang disdukcapil yang terhormat... Saya mau bertanya, bagaimana cara pengurusan data ganda (double record) pada ektp? Sebelumnya saya pernah rekaman data ektp pada tahun 2012 di taput dan setelah sekian lama (pada tahun2018) saya baru menerima ektp tersebut, dan di ektp tersebut tercantum masa berlaku pada tahun 2017/03-23,dan sekitar pertengahan tahun 2017 saya rekaman data ektp di Batam, Dan disinalah permasalahan nya ketika saya meminta ektp dibatam ternyata, pengurus kecamatan setempat mengatakan bahwa data saya bermasalah dan sampai sekarang saya belum punya ktp/ektp. Pertanyaan saya bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut? Mohon bantuannya disdukcapil taput karena saya ingin menjadi warga negara Indonesia yang baik. Terima kasih

Tulis Komentar dan Ulasan