Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara. Alamat lokasi: Jl. Lintas Gunung Tua-Padangsidimpuan Km. 4, Sigama, Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara 22753, Indonesia. Telepon: 0811-6251-220.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Disdukcapil Padang Lawas Utara merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Padang Lawas Utara.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Padang Lawas UtaraKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara beralamat di Jl. Lintas Gunung Tua-Padangsidimpuan Km. 4, Sigama, Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara 22753, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0811-6251-220
Assalamualaikum, Apakah saya bisa mengurus surat pindah secara online, di karena kan " karena saya jauh dr Padang lawas" Semoga bapak/ibuk bisa membantu saya, Terima kasih ????
Ass Bapak/ibu gmn cara membuat akte kelahiran onlainny Saya penduduk gala bonang Tapi saya di Riau Jadi aktenya sangat perlu buat masuk sekolah jadi tolong beri tahu caranya
Cara membuat akta kelahiran onlain dan surat pindah onlain Saya mohon beritahu link nya
Mohon solusi. kenapa nik KTP saya sama dengan nik atas nama orang lain