Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman. Alamat lokasi: Jl. M. Natsir No. 9 Jorong Pasaman Baru, Lingkuang Aua, Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566, Indonesia. Telepon: (0753) 466353.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Disdukcapil Pasaman merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Pasaman.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Pasaman BaratKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman beralamat di Jl. M. Natsir No. 9 Jorong Pasaman Baru, Lingkuang Aua, Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0753) 466353