Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman
Alamat lokasi : Jl. M. Natsir No. 9 Jorong Pasaman Baru, Lingkuang Aua, Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566, Indonesia
Nomor telepon : (0753) 466353
Kode pos : - belum tersedia

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Disdukcapil Pasaman merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Pasaman.

Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Pasaman Barat
  • Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman beralamat di Jl. M. Natsir No. 9 Jorong Pasaman Baru, Lingkuang Aua, Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0753) 466353



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan