Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar. Alamat lokasi: Jl. Melathon Siregar P. Siantar No.36, Pardamean, Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21121, Indonesia. Telepon: (0622) 25300.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Disdukcapil Pematang Siantar merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Pematang Siantar.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Pematang SiantarKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar beralamat di Jl. Melathon Siregar P. Siantar No.36, Pardamean, Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21121, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0622) 25300