Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah. Alamat lokasi: Jalan Titian Puspa Nomor 05 Tengah, Padang Mulia, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33681, Indonesia. Telepon: (0718) 7362015.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka-Belitung. Disdukcapil Bangka Tengah merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Bangka Tengah.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Bangka TengahKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah beralamat di Jalan Titian Puspa Nomor 05 Tengah, Padang Mulia, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33681, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0718) 7362015