Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan
Alamat lokasi : Jl. Veteran No.51, Jetis, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62211, Indonesia
Nomor telepon : (0322) 321322
Kode pos : - belum tersedia

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Disdukcapil Lamongan merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Lamongan.

Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Lamongan
  • Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan beralamat di Jl. Veteran No.51, Jetis, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62211, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0322) 321322



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan