Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. Alamat lokasi: Jalan Trunojoyo No.4, Kedungpedaringan, Kepanjen, Kedungpedaringan, Kepanjen, Malang, Jawa Timur 65163, Indonesia. Telepon: (0341) 394100 ext. 399744.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Disdukcapil Malang merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Malang.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, MalangKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang beralamat di Jalan Trunojoyo No.4, Kedungpedaringan, Kepanjen, Kedungpedaringan, Kepanjen, Malang, Jawa Timur 65163, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0341) 394100 ext. 399744
Mohon untuk responnya lebih tanggap
Kenapa saya tidak bisa minta print out akte kelahiran padahal saya sudah mengurus akte kelahiran mohon penjelasannya karena saya butuh print out akte itu buat pengurusan nikah saya di tanggal 28 July
Bagaimana cara mau buat KTP?