Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk
Alamat lokasi
: Jl. Dermojoyo No.30, Payaman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64311, Indonesia
Nomor telepon
: (0623) 58321150
Kode pos
: - belum tersedia
Kategori
Wilayah
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk

Deskripsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Disdukcapil Nganjuk merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Nganjuk.

Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.


Kontak / Tanya Jawab
  • Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk beralamat di Jl. Dermojoyo No.30, Payaman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64311, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0623) 58321150


Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan