Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pamekasan


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pamekasan
Alamat lokasi : Jl. Jokotole No.143, Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317, Indonesia
Nomor telepon : (0324) 321724
Kode pos : - belum tersedia

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Disdukcapil Pamekasan merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Pamekasan.

Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Pamekasan
  • Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pamekasan?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pamekasan beralamat di Jl. Jokotole No.143, Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pamekasan?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pamekasan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0324) 321724



Komentar dan Ulasan (1)
  1. Achmadi h
    Achmadi h | 2018-11-03 Reply

    Bagai mana cara untuk mengetahui pemilik kartu tanda penduduk .dengan mengunakan nomer NIK

Tulis Komentar dan Ulasan