Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang. Alamat lokasi: Jl. Kusuma Bangsa No.17A, Tanggumong, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216, Indonesia. Telepon: (0323) 323062.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Disdukcapil Sampang merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Sampang.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, SampangKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang beralamat di Jl. Kusuma Bangsa No.17A, Tanggumong, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0323) 323062