Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangkaraya


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangkaraya
Alamat lokasi : Jl. Tjilik Riwut, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874, Indonesia
Nomor telepon : - belum tersedia
Kode pos : - belum tersedia

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Disdukcapil Palangkaraya merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Palangkaraya.

Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Palangka Raya
  • Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangkaraya?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangkaraya beralamat di Jl. Tjilik Riwut, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874, Indonesia.



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan