Kantor Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung. Alamat lokasi: Jll. Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Lampung 35116, Indonesia. Telepon: -.
Kantor kecamatan ini melayani kebutuhan masyarakat terkait dengan pelayanan perizinan seperti Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), rekomendasi / pengesahan surat pengantar permohonan SKCK, izin keramaian / penutup jalan, surat keterangan domisili organisasi, legalisasi KTP dan KK, rekomendasi permohonan administrasi kependudukan, pengesahan SPPT, rekomendasi/pengesahan pernyataan penghasilan, surat keterangan miskin, surat keterangan dispensasi menikah, permohonan perceraian, pernyataan belum menikah, penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK) dan lainnya.
Terkait dengan wewenangnya, maka Kantor Kecamatan Tanjung Karang Pusat yang merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung, juga memiliki kapasitas untuk memberikan rekomendasi/pengesahan keterangan waris, wakaf tanah, rekomendasi/pengesahan perubahan penggunaan tanah dan surat terkait pertanahan lainnya.
Segera kunjungi kantor kelurahan ini pada hari dan jam bukanya untuk informasi lainnya terkait daerah kewenanganya. Anda juga bisa menghubungi melalui kontak atau mengunjungi website resmi kecamatan jika tersedia.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Bandar LampungKantor Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung beralamat di Jll. Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Lampung 35116, Indonesia.
Kode pos dari Kantor Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung adalah 35116