Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung. Alamat lokasi: Jl. Sriwijaya No.46, Tj. Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33412, Indonesia. Telepon: (0719) 9222446.
Kantor BPPD daerah provinsi Kepulauan Bangka-Belitung. BPPD Kepulauan Bangka-Belitung berfungsi sebagai unit pelakasana untuk mengkoordinasikan urusan pemerintah dalam bidang keuangan.
Selain fungsi tersebut, Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau juga dikenal dengan singkatan Bappenda memiliki fungsi dan tugas lainnya. Tugas utama dari Bappenda adalah sebagai badan pengelola pendapatan daerah sesuai dengan asas otomi daerah dan undang-undang yang berlaku. Fungsi Bappenda sendiri ialah penyusun kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan daerah. Untuk informasi lain terkait Bappenda, Anda dapat langsung berkunjung ke kantor Bappenda terdekat, menghubungi kontak nomor telepon, atau mengakses website resmi Bappenda untuk informasi umum.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BelitungBadan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung beralamat di Jl. Sriwijaya No.46, Tj. Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33412, Indonesia.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0719) 9222446