Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. Alamat lokasi: Jalan Cok Agung Tresna No.8, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur, Dangin Puri Klod, Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80234, Indonesia. Telepon: (0361) 222498.
Kantor KPU provinsi Bali berada di Jalan Cok Agung Tresna No.8, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur, Dangin Puri Klod, Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80234, Indonesia. KPU provinsi Bali merupakan lembaga pengatur, pengelola dan pelaksana pemilu untuk provinsi Bali.
Melalui kantor ini, pengurusan pemilu pada wilayah atau daerah diproses. Fungsi dan tugas KPU ini diantaranya merancang anggaran Pemilu, mengelola data pemilih, menjalin kerjasama dengan instansi lain terkait lokasi pemilihan umum, menyiapkan bahan kebutuhan pemilu seperti kursi tenda, mengumpulkan hasil pemilu, mengolah hasil pemungutan suara, menerima aduan terkait pemilu, melakukan sosialisasi pemilihan umum, menerima pendaftaran calon pemimpin daerah baik calon legislatif (caleg), bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakilnya, gubernur dan wakilnya dan jabatan politik lainnya. Untuk informasi lainnya terkait KPU, Anda dapat segera mengunjungi kantor KPU terdekat untuk mencari informasi tersebut atau bisa juga menghubungi kontak nomor telepon KPU.
Kategori: Kantor Pemerintahan, DenpasarKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali beralamat di Jalan Cok Agung Tresna No.8, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur, Dangin Puri Klod, Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80234, Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0361) 222498