Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi. Alamat lokasi: Jalan Rumah Sakit Umum No. 5-8, Tebing Tinggi Lama, Tebing Tinggi, Ps. Baru, Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 28753, Indonesia. Telepon: (0621) 3950385.
Kantor KPU Kota Tebing Tinggi provinsi Sumatera Utara beralamat di Jalan Rumah Sakit Umum No. 5-8, Tebing Tinggi Lama, Tebing Tinggi, Ps. Baru, Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 28753, Indonesia. KPU Kota Tebing Tinggi memiliki tugas sebagai lembaga pengatur, pengelola dan pelaksana pemilu untuk daerah Kota Tebing Tinggi.
Melalui kantor ini, pengurusan pemilu pada wilayah atau daerah diproses. Fungsi dan tugas KPU ini diantaranya merancang anggaran Pemilu, mengelola data pemilih, menjalin kerjasama dengan instansi lain terkait lokasi pemilihan umum, menyiapkan bahan kebutuhan pemilu seperti kursi tenda, mengumpulkan hasil pemilu, mengolah hasil pemungutan suara, menerima aduan terkait pemilu, melakukan sosialisasi pemilihan umum, menerima pendaftaran calon pemimpin daerah baik calon legislatif (caleg), bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakilnya, gubernur dan wakilnya dan jabatan politik lainnya. Untuk informasi lainnya terkait KPU, Anda dapat segera mengunjungi kantor KPU terdekat untuk mencari informasi tersebut atau bisa juga menghubungi kontak nomor telepon KPU.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Tebing TinggiKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi beralamat di Jalan Rumah Sakit Umum No. 5-8, Tebing Tinggi Lama, Tebing Tinggi, Ps. Baru, Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 28753, Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0621) 3950385