Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi. Alamat lokasi: Jl. Cindua Mato No.7, Benteng Ps. Atas, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26136, Indonesia. Telepon: (0752) 22782.
Kantor KPU Kota Bukittinggi provinsi Sumatera Barat beralamat di Jl. Cindua Mato No.7, Benteng Ps. Atas, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26136, Indonesia. KPU Kota Bukittinggi memiliki tugas sebagai lembaga pengatur, pengelola dan pelaksana pemilu untuk daerah Kota Bukittinggi.
Melalui kantor ini, pengurusan pemilu pada wilayah atau daerah diproses. Fungsi dan tugas KPU ini diantaranya merancang anggaran Pemilu, mengelola data pemilih, menjalin kerjasama dengan instansi lain terkait lokasi pemilihan umum, menyiapkan bahan kebutuhan pemilu seperti kursi tenda, mengumpulkan hasil pemilu, mengolah hasil pemungutan suara, menerima aduan terkait pemilu, melakukan sosialisasi pemilihan umum, menerima pendaftaran calon pemimpin daerah baik calon legislatif (caleg), bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakilnya, gubernur dan wakilnya dan jabatan politik lainnya. Untuk informasi lainnya terkait KPU, Anda dapat segera mengunjungi kantor KPU terdekat untuk mencari informasi tersebut atau bisa juga menghubungi kontak nomor telepon KPU.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BukittinggiKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi beralamat di Jl. Cindua Mato No.7, Benteng Ps. Atas, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26136, Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0752) 22782