Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu. Alamat lokasi: Lt., Gedung Mitra Praja, Jl. Sunter Permai Raya No.1, RT.11/RW.4, Sunter Agung, Tj. Priok, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350, Indonesia. Telepon: (021) 65837558.
Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu provinsi Dki Jakarta beralamat di Lt., Gedung Mitra Praja, Jl. Sunter Permai Raya No.1, RT.11/RW.4, Sunter Agung, Tj. Priok, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350, Indonesia. KPU Kabupaten Kepulauan Seribu memiliki tugas sebagai lembaga pengatur, pengelola dan pelaksana pemilu untuk daerah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Melalui kantor ini, pengurusan pemilu pada wilayah atau daerah diproses. Fungsi dan tugas KPU ini diantaranya merancang anggaran Pemilu, mengelola data pemilih, menjalin kerjasama dengan instansi lain terkait lokasi pemilihan umum, menyiapkan bahan kebutuhan pemilu seperti kursi tenda, mengumpulkan hasil pemilu, mengolah hasil pemungutan suara, menerima aduan terkait pemilu, melakukan sosialisasi pemilihan umum, menerima pendaftaran calon pemimpin daerah baik calon legislatif (caleg), bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakilnya, gubernur dan wakilnya dan jabatan politik lainnya. Untuk informasi lainnya terkait KPU, Anda dapat segera mengunjungi kantor KPU terdekat untuk mencari informasi tersebut atau bisa juga menghubungi kontak nomor telepon KPU.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Kepulauan SeribuKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu beralamat di Lt., Gedung Mitra Praja, Jl. Sunter Permai Raya No.1, RT.11/RW.4, Sunter Agung, Tj. Priok, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350, Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 65837558