Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Dki Jakarta. Alamat lokasi: Jl. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Menteng, RT.8/RW.4, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, Indonesia. Telepon: (021) 3905889.
Kantor Bawaslu provinsi Dki Jakarta. Bawaslu provinsi Dki Jakarta memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) untuk wilayah provinsi Dki Jakarta.
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Bawaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu. Dalam hal pengawasan kantor bawaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya.
Berdasarkan fungsi dan tugas bawaslu tersebut, maka Bawaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu. Dalam wewenangnya, Bawaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Silahkan berkunjung ke kantor Bawaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Bawaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Kategori: Lembaga Pemerintah, Jakarta PusatBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Dki Jakarta beralamat di Jl. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Menteng, RT.8/RW.4, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, Indonesia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Dki Jakarta dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 3905889