Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota

Kantor KUA Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Payakumbuh adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota beralamat di Jl. Tan Malaka KM. 07, Koto Baru, Simalanggang, Batuhampar, Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26251, Indonesia.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0752) 780614