Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Cilandak Kota Jakarta Selatan

Kantor KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan Provinsi Dki Jakarta. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Cilandak adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Cilandak Kota Jakarta Selatan beralamat di Jalan KH. Muhasyim VII No.90, RT.14/RW.6, Cilandak Barat, Cilandak, RT.14, Cilandak Bar., Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430, Indonesia.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Cilandak Kota Jakarta Selatan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 7658558