Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Menteng Kota Jakarta Pusat


Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Menteng Kota Jakarta Pusat
Alamat lokasi : Jalan Kalipasir Gang Tembok No.29B, Kebon Sirih, Menteng, RT.5/RW.10, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, Indonesia
Nomor telepon : (021) 31931817
Kode pos : - belum tersedia

Kantor KUA Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat Provinsi Dki Jakarta. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Menteng adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.

Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta Pusat
  • Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Menteng Kota Jakarta Pusat?

    Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Menteng Kota Jakarta Pusat beralamat di Jalan Kalipasir Gang Tembok No.29B, Kebon Sirih, Menteng, RT.5/RW.10, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Menteng Kota Jakarta Pusat?

    Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Menteng Kota Jakarta Pusat dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 31931817



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan