Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat


Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat
Alamat lokasi
: Jalan Pembangunan II, Petojo Utara, Gambir, RT.9/RW.2, Petojo Utara, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10130, Indonesia
Nomor telepon
: (021) 6338623
Kode pos
: - belum tersedia
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat

Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat. Alamat lokasi: Jalan Pembangunan II, Petojo Utara, Gambir, RT.9/RW.2, Petojo Utara, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10130, Indonesia. Telepon: (021) 6338623.

Kantor KUA Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat Provinsi Dki Jakarta. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Gambir adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.

Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta Pusat
  • Dimana alamat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat?

    Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat beralamat di Jalan Pembangunan II, Petojo Utara, Gambir, RT.9/RW.2, Petojo Utara, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10130, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat?

    Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 6338623


Komentar dan Ulasan (1)
  1. Nasyeh maulana
    Nasyeh maulana | 2020-05-19 Reply

    Saya ingin mengetahui apakah heny yuliyanti dan muhamad abidin itu ststusnya sudah terpisah atau belum terpisah Sebab saya nasyeh maulan menokahi heny yuliyanti itu yang saya ketahui sudah terpisah. Akan tetapi muhammad abidin mengucapkan belum terpisah dengan heny yuliyanti secara hukum negara yang berlaku Tolong bantu saya tuk cari tahu kebenarannya

Tulis Komentar dan Ulasan