Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tawangmangu Kabupaten Karanganyar

Kantor KUA Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Tawangmangu adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tawangmangu Kabupaten Karanganyar beralamat di Jl. Raya Solo-Tawangmangu, Jaten, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57554, Indonesia.