Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pasarkemis Kabupaten Tangerang

Kantor KUA Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Adapun fungsi dari KUA Kecamatan Pasarkemis adalah melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Kunjungi kantor urusan agama (KUA) terdekat ini pada hari dan jam kerja untuk informasi lainnya terkait pernikahan, syarat nikah KUA, fungsi KUA, dan biaya terkait jika ada. Anda juga dapat mengakses informasi lainnya melalui KUA online dari website resminya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pasarkemis Kabupaten Tangerang beralamat di Jl. Raya Ps. Kemis No.72, Ps. Kemis, PasarKemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pasarkemis Kabupaten Tangerang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 5909938