Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan. Alamat lokasi: JL. RE. Martadinata, No. 528, Ancaran, Kuningan, Kertawangunan, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45513, Indonesia. Telepon: (0232) 871607.
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Kuningan, provinsi Jawa Barat. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KuninganDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan beralamat di JL. RE. Martadinata, No. 528, Ancaran, Kuningan, Kertawangunan, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45513, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0232) 871607