Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Jakarta Timur. Alamat lokasi: Jl. Dr. Sumarno, RT.03 / RW.08, Pulo Gebang, Cakung, RT.11/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13950, Indonesia. Telepon: (021) 4802138.
Merupakan kantor dinas DPKPP Jakarta Timur, provinsi Dki Jakarta. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Jakarta Timur, Dki Jakarta.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta TimurDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Jakarta Timur beralamat di Jl. Dr. Sumarno, RT.03 / RW.08, Pulo Gebang, Cakung, RT.11/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13950, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Jakarta Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 4802138