Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Jakarta Timur
Merupakan kantor dinas DPKPP Jakarta Timur, provinsi Dki Jakarta. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Jakarta Timur, Dki Jakarta.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
-
Dimana alamat Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Jakarta Timur?
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Jakarta Timur beralamat di Jl. Dr. Sumarno, RT.03 / RW.08, Pulo Gebang, Cakung, RT.11/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13950, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Jakarta Timur?
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Jakarta Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 4802138
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Batam
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Pangkal Pinang
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Belitung
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bangka
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Bandar Lampung
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Utara