Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Batam. Alamat lokasi: Jl. Kartini I No.29, Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29425, Indonesia. Telepon: (0778) 8014473.
Merupakan kantor dinas DPKPP Batam, provinsi Kepulauan Riau. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Batam, Kepulauan Riau.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KupangDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Batam beralamat di Jl. Kartini I No.29, Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29425, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Batam dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0778) 8014473