Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kediri. Alamat lokasi: Jl. Panglima Sudirman No.143, Kp. Dalem, Kec. Kota Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur 64129, Indonesia. Telepon: -.
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Kediri, provinsi Jawa Timur. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KediriDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kediri beralamat di Jl. Panglima Sudirman No.143, Kp. Dalem, Kec. Kota Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur 64129, Indonesia.
Selamat siang Bapak/ Ibu. Saya mau tanya, mengenai fasum diperumahan subsidi. Apakah semua fasum di perumahan subsidi, menjadi tanggung jawab pemerintah ke user yg ambil di developer tersebut. Soal nya setiap kali saya tanya ke pengembang, pengembang menjawab , semua sudah kami limpahkan ke pemerintah. Fasum mulai, pavingisasi, saluran air, masjid, taman, penerangan jalan, semua masih tidak jelas di pengembang saya ini. Saya membeli subsidi di daerah Gurah. Mohon pencerahannya nggih Bapak/ Ibu. Terima kasih.