Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak. Alamat lokasi: Jl. Siliwangi No.12, Muara Ciujung Tim., Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42314, Indonesia. Telepon: (0252) 5552743.
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Lebak, provinsi Banten. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Lebak, Banten.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BitungDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak beralamat di Jl. Siliwangi No.12, Muara Ciujung Tim., Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42314, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0252) 5552743