Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Lebak, provinsi Banten. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Lebak, Banten.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
-
Dimana alamat Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak?
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak beralamat di Jl. Siliwangi No.12, Muara Ciujung Tim., Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42314, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak?
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0252) 5552743
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Batu
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Madiun
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Mojokerto
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Probolinggo
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Malang