Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tangerang. Alamat lokasi: Setu, South Tangerang City, Banten 15310, Indonesia. Telepon: (021) 29313340.
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Tangerang, provinsi Banten. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, TangerangDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tangerang beralamat di Setu, South Tangerang City, Banten 15310, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tangerang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 29313340