Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Palangka Raya. Alamat lokasi: Jalan Tjilik Riwut, Palangka, Jekan Raya, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Palangka Raya City, Central Kalimantan 73112, Indonesia. Telepon: (0536) 4261952.
Merupakan kantor dinas DPKPP Palangka Raya, provinsi Kalimantan Tengah. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Palangka RayaDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Palangka Raya beralamat di Jalan Tjilik Riwut, Palangka, Jekan Raya, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Palangka Raya City, Central Kalimantan 73112, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Palangka Raya dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0536) 4261952