Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Balikpapan. Alamat lokasi: Jalan Ruhui Rahayu I, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Sepinggan, Balikpapan Sel., Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Indonesia. Telepon: (0542) 874085.
Merupakan kantor dinas DPKPP Balikpapan, provinsi Kalimantan Timur. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Balikpapan, Kalimantan Timur.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BalikpapanDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Balikpapan beralamat di Jalan Ruhui Rahayu I, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Sepinggan, Balikpapan Sel., Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Balikpapan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0542) 874085