Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Tana Tidung, provinsi Kalimantan Utara. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tana Tidung beralamat di Jalan Tanah Abang RT.003 NO.001, Tideng Pale, Sesayap, Tideng Pale, Tana Tidung, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 77152, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tana Tidung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0553) 2022399