Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor. Alamat lokasi: Jalan Bersih No.2, Tengah, Cibinong, Tengah, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16914, Indonesia. Telepon: (021) 8757668.
Merupakan kantor dinas Disnakertrans Kabupaten Bogor, provinsi Jawa Barat.
Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BogorDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor beralamat di Jalan Bersih No.2, Tengah, Cibinong, Tengah, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16914, Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 8757668
Selamat sore. Sy ingin mengadu kan bahwa di perusahaan tempat saya bekerja(PT KUWERA PANDU KARYA) BERALAMAT DI JL H SAITAM KP MONONOT RT 01 RW 15 TLAJUNG UDIK GUNUNG PUTRI BOGOR 16962. yang mana perusahaan tersebut bergerak di bidang, pemeluharaan m,perawatan,pengaecatan tabung elpiji 15 dan 50 KG. Perusahaan tersebut memiliki karyawan 20 orang dan dengan pengupahan 150 pertabung untuk karyawan baru, 200,250,300 tuk karyawan di lama. Perusahaan tersebut memberlaku kan aturan sanksi adminitratif bagi karyawan yang tidak masuk kerja berupa potong gaji 150000 /hari(tiap tidak masuk kerja). Rata rata karyawan menerima upah 1600000/bulan bagi yang baru, rp 2100000/2400000 bagi karyawan di atas 3thn, perushaan tersebut tidak memberlaku kan Bpjs kesehatan,asuransi dll.. Mohon tindak lanjuti perusahaan tersebut.