Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau. Alamat lokasi: Jl. Soekarno Hatta, Kp. Baru, Tanjungpinang Bar., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29112, Indonesia. Telepon: (0771) 25171.
Merupakan kantor dinas Disnakertrans provinsi Kepulauan Riau. Disnakertrans provinsi Kepulauan Riau adalah dinas yang memiliki kewenangan dibidang pembinaan dan penempatan tenaga kerja juga perlindungan tenaga kerja pada wilayah provinsi Kepulauan Riau.
Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Warga dapat mengurus izin Disnakertrans melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans ini. Segera kunjungi kantor Disnakertrans terdekat ini untuk informasi syarat mengurus izin Disnakertrans, biaya (jika ada) dan lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnakertrans untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnakertrans untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Tanjung PinangDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau beralamat di Jl. Soekarno Hatta, Kp. Baru, Tanjungpinang Bar., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29112, Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0771) 25171