Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lembata
Kantor Disperpusip Kabupaten Lembata, provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tugas Disperpusip / Dispersip adalah sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah kerjanya. Adapun fungsinya yaitu (1) merumuskan kebijakan di bidang perpustakaan, kearsipan, pengembangan dan pembinaan, (2) pelaksana kebijaka bidang perpustakaan dan kearsipan, (3) pengembang dan pembina mengenai perpustakaan dan kearsipan pada wilayah kerjanya, (4) sosialisasi pengenai perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan minat baca masyarakat, (5) merumusan inovasi terkait dengan perpustakaan dan kearsipan dalam rangka peningkatan pelayanan publik, hingga (6) melakukan evaluasi dan pelaporan mengenai bidang perpustaan dan kearsipan.
Melalui kantor Disperpusip ini juga, berbagai program perpustakaan digital dikerjakan. Segera kunjungi kantor Disperpusip terdekat ini untuk informasi lainnya. Anda juga dapat mengakses website Disperpusip untuk informasi dan berita terkait perpustakaan dan kearsipan.
-
Dimana alamat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lembata?
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lembata beralamat di JL. Trans Lembata, No. 1, Nubatukan, Lewoleba Utara, Lawoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Tim., Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lembata?
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lembata dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0383) 41256
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Timor Tengah Utara
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kupang
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumba Barat
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bima
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mataram
- - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa Barat