Sekretariat Panwaslu Kota Adm Jakarta Pusat Jakarta Pusat. Alamat lokasi: RT.2/RW.17, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230, Indonesia. Telepon: (021) 29924972.
Salah satu kantor Panwaslu di Kota Jakarta Pusat. Panwaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa.
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Panwaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam hal pengawasan kantor Panwaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas Panwaslu tersebut, maka Panwaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.
Dalam wewenangnya, Panwaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Panwaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Panwaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Kategori: Lembaga Pemerintah, Jakarta PusatSekretariat Panwaslu Kota Adm Jakarta Pusat Jakarta Pusat beralamat di RT.2/RW.17, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230, Indonesia.
Sekretariat Panwaslu Kota Adm Jakarta Pusat Jakarta Pusat dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 29924972
Kode pos dari Sekretariat Panwaslu Kota Adm Jakarta Pusat Jakarta Pusat adalah 10230
Website Sekretariat Panwaslu Kota Adm Jakarta Pusat Jakarta Pusat dapat di akses online melalui http://jakartapusat.bawaslu.go.id/