Kantor Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih
Prabumulih Timur adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.
-
Dimana alamat Kantor Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih?
Kantor Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih beralamat di Jl. Ahmad Yani No.3, Prabu Jaya, Prabumulih Tim., Kota Prabumulih, Sumatera Selatan 31113, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih?
Kantor Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0813-7786-3388
- - Kantor Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih
- - Kantor Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir
- - Kantor Kecamatan Penukal Utara, Penukal Abab Lematang Ilir
- - Kantor Kecamatan Penukal, Penukal Abab Lematang Ilir
- - Kantor Kecamatan Abab, Penukal Abab Lematang Ilir
- - Kantor Kecamatan Sukarami, Palembang