Pengadilan Negeri (PN) Kubu Raya


Pengadilan Negeri (PN) Kubu Raya
Alamat lokasi
: Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116, Indonesia
Nomor telepon
: (0561) 734100
Kode pos
: - belum tersedia
Pengadilan Negeri (PN) Kubu Raya

Pengadilan Negeri (PN) Kubu Raya. Alamat lokasi: Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116, Indonesia. Telepon: (0561) 734100.

Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. PN Kubu Raya merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.

Kategori: Pengadilan, Pontianak
  • Dimana alamat Pengadilan Negeri (PN) Kubu Raya?

    Pengadilan Negeri (PN) Kubu Raya beralamat di Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Pengadilan Negeri (PN) Kubu Raya?

    Pengadilan Negeri (PN) Kubu Raya dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0561) 734100


Komentar dan Ulasan (1)
  1. silaban Eli
    silaban Eli | 2023-10-28 Reply

    Selamat pagi, yth, kepala pengadilan negeri kubu raya, saya Eli Sukardi Silaban, ingin mengkomfirmasi Syarat penerbitan "Surat keterabgan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih " dan pelayanan ini tersesdia secara online ?

Tulis Komentar dan Ulasan