Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur


Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur
Alamat lokasi : Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi-Sangatta, Jl. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH No. 01, Tlk. Lingga, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75611, Indonesia
Nomor telepon : (0549) 23273
Kode pos : - belum tersedia

Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. PN Kutai Timur merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.

Kategori: Pengadilan, Kutai Timur
  • Dimana alamat Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur?

    Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur beralamat di Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi-Sangatta, Jl. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH No. 01, Tlk. Lingga, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75611, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur?

    Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0549) 23273



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan