Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara. Alamat lokasi: Jl. A.P.T. Pranoto, Sukarame, Tenggarong, Loa Ipuh, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75513, Indonesia. Telepon: (0541) 661222.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Disdukcapil Kutai Kartanegara merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Kutai Kartanegara.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Kutai KartanegaraKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara beralamat di Jl. A.P.T. Pranoto, Sukarame, Tenggarong, Loa Ipuh, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75513, Indonesia.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0541) 661222
Klo cabut kk secara online bisa tidak pak. Mohon petunjuknya